Rabu, 07 Maret 2012

(*BEBERAPA KESALAHAN DALAM SHALAT*)


>>>Beberapa Kesalahan Dalam Shalat<<<
Segala puji bagi Allah ta’ala , semoga shalawat dan salam terlimpahkan pada tauladan kita Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga beliau, sahabat beliau, dan orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau dengan baik.Amma ba’du.
Shalat merupakan ibadah yang agung. Di antara bukti keagungannya adalah Allah sendiri yang langsung menyampaikan kewajiban shalat kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam peristiwa isra’ mi’raj. Shalat merupakan penyejuk hati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau senantiasa berpesan pada umatnya untuk menjaga shalat. Karena agungnya ibadah  ini, maka hendaknya seorang muslim perhatian terhadapnya dan waspada terhadap praktek-praktek yang keliru dalam  shalat, karena praktek yang keliru dalam shalat bisa merusak kesempurnaan shalat atau bahkan membatalkannya. Dalam pembahasan kali ini kami sampaikan beberapa kekeliruan yang sering dilakukan ketika shalat dalam rangka saling menasihati dalam kebenaran.
Mengeraskan Bacaan Niat
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata, “Adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat dengan takbir (yaitu takbiratul ihram).” (HR. Muslim)
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma beliau berkata, ”Aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam membuka dengan bacaan takbir dalam shalat, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya.” (HR. Bukhari)
Dalil di atas dan banyak dalil lainnya yang shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa shalat dibuka dengan takbir (yaitu takbiratul ihram) dan sebelumnya beliau tidak membaca apa pun.
Al Qadhi Abu Rabi’ Sulaiman bin Umar Asy Syafi’i berkata, ”Mengeraskan niat dan bacaan Al Qur’an di belakang imam bukanlah termasuk sunnah, bahkan merupakan suatu hal yang makruh (dibenci), dan jika sampai mengganggu orang lain yang sholat maka menjadi haram. Barangsiapa yang mengatakan bahwa mengeraskan lafadz niat termasuk sunnah, maka dia telah keliru, dan tidak boleh baginya dan orang selainnya untuk berbicara tentang agama Allahta’ala dengan tanpa ilmu.”
Abu Abdillah Muhammad bin Al Qashim At Tunisi mengatakan, ”Niat merupakan amalan hati. Melafadzkannya dengan keras merupakan perbuatan yang mengada-ada yang tidak pernah diajarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, selain itu juga bisa mengganggu orang lain.”
Abu Abdillah Az Zubairi, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Syafi’i telah melakukan kekeliruan dimana beliau mengeluarkan statement bahwa diantara pendapat Imam Asy Syafi’i adalah wajibnya melafadzkan niat dalam sholat. Sebab kekeliruan beliau adalah salah paham terhadap perkataan Imam Asy Syafi’i. Perkataan Imam Asy Syafi’i yang dimaksud adalah ketika beliau berkata, “Ketika seseorang berniat untuk haji dan umrah maka itu sah meski dia tidak melafadzkannya, dan ini tidak sebagaimana shalat, maka shalat tidak sah kecuali dengan diucapkan.”
Imam An Nawawi berkata, ”Para ulama kami (yaitu ulama madzhab Syafi’i) mengatakan: “Orang yang mengatakan bahwa wajib melafadzkan niat dalam shalat (yaitu Abu Abdillah Az Zubairi) telah melakukan kekeliruan. Dan bukanlah yang dimaksudkan oleh Imam Syafi’i dengan perkataan beliau  “…maka shalat tidak sah kecuali dengan diucapkan” adalah wajibnya melafadzkan niat. Namun, yang beliau maksudkan adalah takbir (yaitu takbiratul ihram).” (Al Majmu’3/243, karya An Nawawi)
Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi mengatakan, ”Tidak ada seorang pun dari kalangan imam madzhab yang empat, tidak Asy Syafi’i, dan tidak pula yang lainnya yang mengatakan disyaratkannya melafadzkan niat. Tempat niat adalah di hati berdasarkan kesepakatan mereka. Akan tetapi sebagian ulama belakangan mewajibkan melafadzkan niat dan mengklaimnya sebagai salah satu pendapat imam Asy Syafi’i. Imam An Nawawi mengatakan, ”Orang yang mewajibkan melafadzkan niat adalah keliru.” (Al Ittiba’ hal.62)
Tidak Membaca dengan Lisan ketika Takbir, Membaca Surat, dan Dzikir
Tidak membaca dengan lisan ketika takbir, membaca surat, dan dzikir-dzikir sholat yang lain dan mencukupkan diri dengan membaca dalam hati merupakan sebuah kekeliruan. Orang yang melakukannya seolah-olah menganggap bahwa shalat hanyalah perbuatan anggota badan yang tidak ada ucapan lisan maupun dzikir sama sekali. Padahal membaca dengan lisan merupakan sebuah hal yang wajib dalam shalat menurut para ulama dan para shahabat Nabiradhiallahu‘anhum.
Seandainya membaca dalam hati adalah sah dalam sholat, maka Nabi tidak mungkin akan bersabda kepada seseorang yang praktek sholatnya belum benar, “… kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu.” Karena yang namanya “al qira’ah” (bacaan) bukanlah bacaan dalam hati. Dan diantara konsekuensi dari “al qira’ah” – ditinjau dari sisi bahasa Arab dan sisi syari’at- adalah menggerakkan lisan sebagaimana yang telah diketahui. Diantara hal yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah ta’ala”Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk membaca Al Qur’an karena hendak cepat-cepat menguasainya.” (QS. Al Qiyamah 16)
Oleh karena itulah para ulama yang berpendapat bahwa orang yang junub dilarang membaca Al Qur’an, mereka membolehkan membaca ayat dalam hati ketika junub, karena membaca dalam hati bukanlah “al qira’ah” (bacaan).
Memejamkan Mata Ketika Shalat
Ibnul Qayyim mengatakan, ”Bukanlah termasuk petunjuk Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memejamkan kedua mata beliau ketika shalat. Dan telah berlalu penjelasan bahwa ketika tasyahud beliau mengarahkan pandangannya ke jari-jari beliau dalam doa, dan pandangan beliau tidak lepas dari isyarat beliau (yaitu isyarat dengan telunjuk ketika tasyahud).”
Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang status makruhnya  memejamkan mata dalam shalat. Imam Ahmad dan ulama yang lain menilainya sebagai suatu hal yag makruh, mereka mengatakan, ”Itu adalah perbuatan orang Yahudi.” Sejumlah ulama yang lain menilainya sebagai hal yang mubah dan tidak makruh, mereka mengatakan,” Terkadang hal tersebut lebih bisa membantu tercapainya kekhusyukan yang merupakan ruh shalat dan inti shalat.”
Pendapat yang lebih tepat adalah jika membuka mata tidak menyebabkan terganggunya kekhusyukan maka membuka mata lebih utama. Akan tetapi jika membuka mata bisa menghalangi antara orang tersebut dengan kekhusyukan, semisal karena di arah kiblat terdapat hiasan dan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya maka dalam keadaan ini menutup mata dalam shalat tidaklah makruh.
Tidak Tuma’ninah dalam Shalat
Dari Zaid bin Wahb beliau mengatakan, “ Hudzaifah melihat seorang laki-laki yang tidak menyempurnakan  ruku’ dan sujudnya. Beliau berkata: “Engkau tidaklah shalat. Seandainya engkau mati, maka engkau mati dalam keadaan tidak di atas fithrah yang Allah fithrahkan kepada Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari)
Atsar di atas menunjukkan wajibnya tuma’ninah dalam ruku’ dan sujud, dan cacat pada dua hal tersebut merupakan pembatal shalat karena Hudzaifah mengatakan, “Engkau tidaklah shalat.” Hal ini semisal dengan sabda Nabishalallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang yang belum benar shalatnya sebagaimana hadits berikut ini.
Dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu beliau mengatakan, ”Sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam masuk masjid kemudian masuklah seorang laki-laki  kemudian shalat. Kemudian dia datang dan mengucapkan salam pada Nabishallalahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi menjawab salamnya dan bersabda: “Kembalilah, dan sholatlah, karena sesungguhnya engkau belum sholat.” Kejadian ini berlangsung tiga kali. Maka laki-laki tersebut mengatakan: ” Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa shalat lebih baik dari shalatku ini. Maka ajarilah aku.” Nabi bersabda: “Jika engkau hendak shalat,  sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke arah kiblat, kemudian bertakbirlah. Lalu bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Kemudian ruku’lah sampai engkau tuma’ninah dalam ruku’mu. Kemudian bangkitlah sampai engkau i’tidal dalam keadaan berdiri. Kemudian sujudlah sampai engkau tuma’ninah dalam sujudmu, kemudian bangkitlah sampai engkau tuma’ninah dalam dudukmu. Kemudian sujudlah sampai engkau tuma’ninah dalam sujudmu. Kemudian lakukanlah hal tadi dalam seluruh shalatmu.” (HR. Bukhari)
Hadits di atas merupakan dalil wajibnya tuma’ninah. Barangsiapa meninggalkannya maka ia tidak melaksanakan apa yang diperintahkan padanya, dan statusnya masih sebagai orang yang dituntut untuk melakukan perintah tersebut.
Para ulama mengatakan, ”Tidaklah sah ruku’, sujud, berdiri setelah ruku, tidak pula duduk antara dua sujud sampai orang tersebut i’tidal (proporsional) dalam ruku’, berdiri setelah ruku’, sujud dan duduknya.” Dan ini merupakan pendapat yang shahih yang terdapat dalam atsar, dan inilah pendapat jumhur ulama dan para ulama peneliti. (Tafsir Al Qurtubi 11/124-125)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang shalat dalam keadaan cepat sekali sehingga seperti mematuk dalam gerakan shalatnya. Rasulullah shalallahu ‘alihi wa sallam bersabda, “Itu adalah shalatnya orang munafik, (yaitu) seseorang duduk mengintai-intai matahari, sampai ketika matahari berada diantara dua tanduk setan, maka dia berdiri kemudian mematuk (dalam shalatnya) sebanyak empat rakaat, dia tidak berdzikir pada Allah kecuali sedikit.” (HR. Muslim)
Keadaan orang yang mematuk dalam shalatnya adalah sebagaimana yang bisa kita saksikan pada sebagian orang yang shalat. Sebagian orang melakukan rukun-rukun shalat secepat anak panah, tidaklah lebih dari ucapan “Allahu Akbar” dalam ruku’ dan sujudnya dan ia melakukannya dengan sangat cepat. Hampir- hampir sujudnya mendahului ruku’nya, dan ruku’nya mendahului bacaan suratnya . Dan tidak jarang  ada orang yang menganggap bahwa bacaan tasbih dalam ruku’ dan sujud lebih utama dibaca sekali daripada tiga kali. Dan ini merupakan sebuah hal yang keliru.
Demikian pembahasan kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Marilah kita senantiasa memperbaiki amal ibadah kita dengan meninggalkan apa yang kita ketahui itu keliru dan mengamalkan apa yang menjadi ajaran Rasulullahshalallahu ‘alaihi wa sallam.
[Diringkas dan diterjemahkan oleh Rizki Amipon Dasa dari Al Qaul Al Mubiin fi Akhtha’il Mushalliin karya Syaikh Masyhur Hasan Salman]

(*Cinta Bukanlah Disalurkan Lewat Pacaran*):)



cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, 

keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran. Berikut adalah beberapa tinjauan syari’at Islam mengenai pacaran.


Ajaran Islam Melarang Mendekati Zina
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17]: 32)
Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang. Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”
Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka kita dapat simpulkan bahwa setiap jalan (perantara) menuju zina adalah suatu yang terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan jenis karena hal itu sebagai perantara kepada zina adalah suatu hal yang terlarang.
Islam Memerintahkan untuk Menundukkan Pandangan
Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah kepada laki–laki yang beriman : ”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24]: 30 )
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman, “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24]: 31)
Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.”
Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan, ”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahromnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.”
Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja memandang lawan jenis?
Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)
Faedah dari menundukkan pandangan, sebagaimana difirmankan Allah dalam surat An Nur ayat 30 (yang artinya) “yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” yaitu dengan menundukkan pandangan akan lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir –semoga Allah merahmati beliau- ketika menafsirkan ayat ini. –Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan sehingga hati dan agama kita selalu terjaga kesuciannya-
Agama Islam Melarang Berduaan dengan Lawan Jenis
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Termasuk yang Dilarang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram”. (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)
Meninjau Fenomena Pacaran
Setelah pemaparan kami di atas, jika kita meninjau fenomena pacaran saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita dapat melihat bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina. Semula diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. Lalu berani berdua-duan di tempat yang sepi. Setelah itu bersentuhan dengan pasangan. Lalu dilanjutkan dengan ciuman. Akhirnya, sebagai pembuktian cinta dibuktikan dengan berzina. –Naudzu billahi min dzalik-. Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!
Mungkinkah ada pacaran Islami? Sungguh, pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan di atas. Renungkanlah hal ini!
Mustahil Ada Pacaran Islami
Salah seorang dai terkemuka pernah ditanya, ”Ngomong-ngomong, dulu bapak dengan ibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?”
Dengan diplomatis, si dai menjawab,”Pacaran seperti apa dulu? Kami dulu juga berpacaran, tapi berpacaran secara Islami. Lho, gimana caranya? Kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga gak pernah melakukan yang enggak-enggak, ciuman, pelukan, apalagi –wal ‘iyyadzubillah- berzina.
Nuansa berpikir seperti itu, tampaknya bukan hanya milik si dai. Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu sah-sah saja, asalkan tetap menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu ibarat kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang hakikatnya tidak berwujud. Karena berpacaran itu sendiri, dalam makna apapun yang dipahami orang-orang sekarang ini, tidaklah dibenarkan dalam Islam. Kecuali kalau sekedar melakukan nadzar (melihat calon istri sebelum dinikahi, dengan didampingi mahramnya), itu dianggap sebagai pacaran. Atau setidaknya, diistilahkan demikian. Namun itu sungguh merupakan perancuan istilah. Istilah pacaran sudah kadong dipahami sebagai hubungan lebih intim antara sepasang kekasih, yang diaplikasikan dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling berkirim surat, ber SMS ria, dan berbagai hal lain, yang jelas-jelas disisipi oleh banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayangan haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Bila kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, meneggak minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman keras itu di tenggak di dalam masjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram tersebut, jelas terlalu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat.
Pacaran Terbaik adalah Setelah Nikah
Islam yang sempurna telah mengatur hubungan dengan lawan jenis. Hubungan ini telah diatur dalam syariat suci yaitu pernikahan. Pernikahan yang benar dalam Islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat. Melalui pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)
Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”
Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang dilandasi oleh rasa cinta pada-Nya. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Allahumma inna nas’aluka ’ilman nafi’a wa rizqon thoyyiban wa ’amalan mutaqobbbalan.

(*SYIRIK YANG SERING DI UCAPKAN*)


Syirik yang Sering Diucapkan


Kaum muslimin yang semoga selalu mendapatkan taufiq Allah Ta’ala. Kita semua telah mengetahui bahwa Allah adalah satu-satunya Rabb (Tuhan) alam semesta, Yang menciptakan kita dan orang-orang sebelum kita, Yang menjadikan bumi sebagai hamparan untuk kita mencari nafkah, dan Yang menurunkan hujan untuk menyuburkan tanaman sebagai rizki bagi kita. Setelah kita mengetahui demikian, hendaklah kita hanya beribadah kepada Allah semata dan tidak menjadikan bagi-Nya tandingan/sekutu dalam beribadah. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (Al Baqarah [2]: 22)
Lebih samar dari jejak semut di atas batu hitam di tengah kegelapan malam
Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma –yang sangat luas dan mendalam ilmunya- menafsirkan ayat di atas dengan mengatakan, ”Yang dimaksud membuat sekutu bagi Allah (dalam ayat di atas, pen) adalah berbuat syirikSyirik adalah suatu perbuatan dosa yang lebih sulit (sangat samar) untuk dikenali  daripada jejak semut yang merayap di atas batu hitam di tengah kegelapan malam.”
Kemudian Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mencontohkan perbuatan syirik yang samar tersebut seperti, ‘Demi Allah dan demi hidupmu wahai fulan’, ‘Demi hidupku’ atau ‘Kalau bukan karena anjing kecil orang ini, tentu kita didatangi pencuri-pencuri itu’ atau ‘Kalau bukan karena angsa yang ada di rumah ini tentu datanglah pencuri-pencuri itu’, dan ucapan seseorang kepada kawannya ‘Atas kehendak Allah dan kehendakmu’, juga ucapan seseorang ‘Kalau bukan karena Allah dan karena fulan’. Akhirnya beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, ”Janganlah engkau menjadikan si fulan (sebagai sekutu bagi Allah, pen)  dalam ucapan-ucapan tersebut. Semua ucapan ini adalah perbuatan SYIRIK.” (HR. Ibnu Abi Hatim) (Lihat Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi) Itulah syirik. Ada sebagian yang telah diketahui dengan jelas seperti menyembelih, bernadzar, berdo’a, meminta dihilangkan musibah (istighotsah) kepada selain Allah. Dan terdapat pula bentuk syirik (seperti dikatakan Ibnu Abbas di atas) yang sangat sulit dikenali (sangat samar). Syirik seperti ini ada 2 macam.
Pertama, syirik dalam niat dan tujuan. Ini termasuk perbuatan yang samar karena niat terdapat dalam hati dan yang mengetahuinya hanya Allah Ta’ala. Seperti seseorang yang shalat dalam keadaan ingin dilihat (riya’) atau didengar (sum’ah) orang lain. Tidak ada yang mengetahui perbuatan seperti ini kecuali Allah Ta’ala.
Kedua, syirik yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Syirik seperti ini adalah seperti syirik dalam ucapan (selain perkara i’tiqod/keyakinan). Syirik semacam inilah yang akan dibahas pada kesempatan kali ini. Karena kesamarannya lebih dari jejak semut yang merayap di atas batu hitam di tengah kegelapan malam. Oleh karena itu, sedikit sekali yang mengetahui syirik seperti ini secara jelas. (Lihat I’anatul Mustafid bisyarh Kitabut Tauhid, hal. 158, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan)
Berikut ini akan disebutkan beberapa contoh syirik yang masih samar, dianggap remeh, dan sering diucapkan dengan lisan oleh manusia saat ini.
Mencela makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa
Perbuatan seperti ini banyak dilakukan oleh kebanyakan manusia saat ini –barangkali juga kita-. Lidah ini begitu mudahnya mencela makhluk yang tidak mampu berbuat sedikit pun, seperti di antara kita sering mencela waktu, angin, atau pun hujan. Misalnya dengan mengatakan, ‘Bencana ini bisa terjadi karena bulan ini adalah bulan Suro’ atau mengatakan ‘Sialan!Gara-gara angin ribut ini, kita gagal panen’ atau dengan mengatakan pula, ‘Aduh!! hujan lagi, hujan lagi’.
Lidah ini begitu mudah mengucapkan perkataan seperti itu. Padahal makhluk yang kita cela tersebut tidak mampu berbuat apa-apa kecuali atas kehendak Allah. Mencaci mereka pada dasarnya telah mencaci, mengganggu dan menyakiti yang telah menciptakan dan mengatur mereka yaitu Allah Ta’ala.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Allah Ta’ala berfirman, ‘Manusia menyakiti Aku; dia mencaci maki masa (waktu), padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa, Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti.’ ”(HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,”Janganlah kamu mencaci maki angin.”(HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hasan shohih)
Dari dalil-dalil ini terlihat bahwa mencaci maki masa (waktu), angin dan makhluk lain yang tidak dapat berbuat apa-apa adalah terlarang. Larangan ini bisa termasuk syirik akbar (syirik yang mengeluarkan seseorang dari Islam) jika diyakini makhluk tersebut sebagai pelaku dari sesuatu yang jelek yang terjadi. Meyakini demikian berarti meyakini bahwa makhluk tersebut yang menjadikan baik dan buruk dan ini sama saja dengan menyatakan ada pencipta selain Allah. Namun, jika diyakini yang menakdirkan adalah Allah sedangkan makhluk-makhluk tersebut bukan pelaku dan hanya sebagai sebab saja, maka seperti ini termasuk keharaman, tidak sampai derajat syirik. Dan apabila yang dimaksudkan cuma sekedar pemberitaan, -seperti mengatakan,’Hari ini sangat panas sekali, sehingga kita menjadi capek’-, tanpa tujuan mencela sama sekali maka seperti ini tidaklah mengapa.
Bersumpah dengan menyebut nama selain Allah
Bersumpah dengan nama selain Allah juga sering diucapkan oleh orang-orang saat ini, seperti ucapan, ‘Demi Nyi Roro Kidul’ atau ‘Aku bersumpah dengan nama …’. Semua perkataan seperti ini diharamkan bahkan termasuk syirik. Karena hal tersebut menunjukkan bahwa dalam hatinya mengagungkan selain Allah kemudian digunakan untuk bersumpah. Padahal pengagungan seperti ini hanya boleh diperuntukkan kepada Allah Ta’ala semata. Barangsiapa mengagungkan selain Allah Ta’ala dengan suatu pengagungan yang hanya layak diperuntukkan kepada Allah Ta’ala, maka dia telah terjatuh dalam syirik akbar (syirik yang mengeluarkan seseorang dari Islam). Namun, apabila orang yang bersumpah tersebut tidak meyakini keagungan sesuatu yang dijadikan sumpahnya tersebut sebagaimana keagungan Allah Ta’ala, maka dia telah terjatuh dalam syirik ashgor (syirik kecil yang lebih besar dari dosa besar).
Berhati-hatilah dengan bersumpah seperti ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda yang artinya,”Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kekafiran atau kesyirikan.” (HR. Tirmidzi dan Hakim dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jaami’)
Menyandarkan nikmat kepada selain Allah
Perbuatan ini juga dianggap sepele oleh kebanyakan orang saat ini. Padahal menyandarkan nikmat kepada selain Allah termasuk syirik dan kekufuran kepada-Nya. Allah Ta’ala mengatakan tentang orang yang mengingkari nikmat Allah dalam firman-Nya yang artinya, ”Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir.” (An Nahl: 83)
Menurut salah satu penafsiran ayat ini : ‘Mereka mengenal berbagai nikmat Allah (yaitu semua nikmat yang disebutkan dalam surat An Nahl) dengan hati mereka, namun lisan mereka menyandarkan berbagai nikmat tersebut kepada selain Allah. Atau mereka mengatakan nikmat tersebut berasal dari Allah, akan tetapi hati mereka menyandarkannya kepada selain Allah’.
Menyandarkan nikmat kepada selain Allah termasuk syirik karena orang yang menyadarkan nikmat kepada selain Allah berarti telah menyatakan bahwa selain Allah-lah yang telah memberikan nikmat (ini termasuk syirik dalam tauhid rububiyah). Dan ini juga berarti dia telah meninggalkan ibadah syukur. Meninggalkan syukur berarti telah menafikan (meniadakan) tauhid. Setiap hamba mempunyai kewajiban untuk bersyukur atas nikmat yang telah Allah berikan.
Contoh dari hal ini adalah mengatakan ‘Rumah ini adalah warisan dari ayahku’. Jika memang cuma sekedar berita tanpa melupakan Sang Pemberi Nikmat yaitu Allah, maka perkataan ini tidaklah mengapa. Namun, yang dimaksudkan termasuk syirik di sini adalah jika dia mengatakan demikian dan melupakan Sang Pemberi Nikmat yaitu Allah Ta’ala.
Marilah kita berusaha tatkala mendapatkan nikmat, selalu bersyukur pada Allah dengan memenuhi 3 rukun syukur, yaitu: [1] Mensykuri nikmat tersebut dengan lisan, [2] Mengakui nikmat tersebut berasal dari Allah dengan hati, dan [3] Berusaha menggunakan nikmat tersebut dengan melakukan ketaatan kepada Allah.  (Lihat I’anatul Mustafid, hal. 148-149 dan Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, II/93)
Perbaikilah Diri
Jarang sekali manusia mengetahui bahwa hal-hal di atas termasuk kesyirikan dan kebanyakan orang selalu menyepelekan hal ini dengan sering mengucapkannya . Padahal Allah Ta’ala telah berfirman yang artinya, ”Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni dosa yang berada di bawah syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (QS. An Nisa [4]: 116).
Oleh karena itu, sangat penting sekali bagi kita untuk mempelajari aqidah di mana perkara ini sering dilalaikan dan jarang dipelajari oleh kebanyakan manusia. Aqidah adalah poros dari seluruh perkara agama. Jika aqidah telah benar, maka perkara lainnya juga akan benar. Jika aqidah rusak, maka perkara lainnya juga akan rusak.
Hendaknya pula kita memperbaiki diri dengan selalu memikirkan terlebih dahulu apa yang kita hendak ucapkan. Ingatlah sabda Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Boleh jadi seseorang mengucapkan suatu kata yang diridhai Allah namun tidak ia sadari, sehingga karena ucapannya ini Allah mengangkat derajatnya. Namun boleh jadi seseorang mengucapkan suatu kata yang dimurkai Allah dan tidak ia sadari, sehingga karena ucapannya ini Allah memasukkannya dalam neraka.” (HR. Bukhari)
Jika kita sudah terlanjur melakukan syirik yang samar ini, maka leburlah dengan do’a yang pernah diucapkan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam: ’Allahumma inni a’udzubika an usyrika bika sya’an wa ana a’lamu wa astaghfiruka minadz dzanbilladzi laa a’lamu’ (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan menyukutakan-Mu dengan sesuatu padahal aku mengetahuinya. Aku juga memohon ampunan kepada-Mu dari kesyirikan yang tidak aku sadari)